Pencemaran Tanah dan Cara Menanggulanginya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber
daya alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang
sangat subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di
dalamnya banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan
permukaan muda kembali yang kaya akan unsur hara.
Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah
Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan
dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut.
Salah satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan di tanah air tidak
bisa disangkal lagi telah menimbulkan berbagai dampak positif bagi masyarakat
luas, seperti pembangunan industri dan pertambangan telah menciptakan lapangan
kerja baru bagi penduduk di sekitarnya. Namun keberhasilan itu seringkali
diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya
menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air
yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian,
terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain.
Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan
sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah
berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama
pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan
lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh bijih tambang,
permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Para
pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa
melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.
Dampak negatif yang menimpa lahan
pertanian dan lingkungannya perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena
limbah industri yang mencemari lahan pertanian tersebut mengandung sejumlah
unsur-unsur kimia berbahaya yang bisa mencemari badan air dan merusak tanah dan
tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan makhluk hidup.
Berdasarkan fakta tersebut, sangat
diperlukan pengkajian khusus yang membahas mengenai pencemaran tanah beserta
dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.
B.
Rumusan masalah
Yang menjadi rumusan
masalah dalam pembahasan ini adalah:
1. Apa
pengertian dari ekologi dan ekosistem?
2. Bagaimana
yang di sebut dengan pencemaran liingkungan?
3. Apa
pengertian dari tanah?
4. Apa
pengertian pencemaran tanah?
5. Bagaimana
dampak yang terjadi akibat pencemaran tanah?
6. Bagaimana
cara menanggulangi penncemaran tanah?
C. Tujuan
Adapun
yang menjadi tujuan permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian ekologi dan ekosistem
2. Untuk
mengetahui tentang pencemaran lingkungan
3. Untuk
mengetahui pengertian tanah
4. Untuk
mengetahui pengertian pencemaran tanah
5. Untruk
mengetahui dampak dari pencemaran tanah
6. Untuk
mengetahui cara penanggulangan pencemaran tanah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ekologi
dan Ekosistem
Manusia
diciptakan dari tanah, hidup di atas tanah dan makan dari tanah, kemudian setelah
mati masuk dan kembali menjadi tanah. tidak mengherankan jika semua biota
(jasat hidup) lain pun, baik berupa sel-sel mikroskopis, tetumbuhan kehewanan
penghuni liang tanah, secara langsung dan maupun tidak langsung hidupnya
tergantung pada tanah. Ilmu yang membahas hubungan biota tanah dengan
lingkungannya (ekosistem tanah) disebut ekologi tanah.
Seluruh
kehidupan di dalam raya bersama lingkungan secara keseluruhan menyusun ekosfir.
Ekosfir yang dihuni oleh berbagai komunitas biota yang mandiri serta lingkungan
abiotik (an organik) dan sumber-sumbernya disebut ekosistem. Setiap ekosistem
dicirikan oleh adanya kombinasi yang unik antara biota (organisme) dan
sumber-sumber abiotik yang berfungsi memelihara kesinambungan aliran energy dan
nutrisi (hara) bagi biota tersebut.
B.
Pencemaran
Lingkungan
Suatu
kejadian yang erat hubungannya dengan estetika dan etika lingkungan ialah
peristiwa pencemaran lingkungan .
Rusak atau terganggunya suatu lingkungan dapat karena
perusakan atau pencemaran. Suatu lingkungan hidup dapat terganggu oleh
kerusakan atau perusakan. Kerusakan lingkungan bisa terjadi karena
faktor-faktor alam seperti petir, angin kencang, musim kemarau yang panjang,
banjir, erosi, gempa bumi, retak bumi, meletus gunung berapi atau keseluruhannya
yang disebut bencana alam.
Orang dapat menanggulangi bencana alam, misalnya memakai
penangkal petir, membuat tembok-tembok penangkal angin kencang, membuat
sumur-sumur artesis, membuat bendungan, membuat kontruksi bangunan yang kuat
dan tahan lama. Hal ini dapat meringankan penderitaan akibat bencana alam
dengan mengasuransikan harta miliknya kebadan ansuransi-ansuransi tertentu.
C.
Pengertian
Tanah
Tanah
adalah tubuh alam (natural body) yang terbentuk dan berkembang sebagai akibat
bekerja nya gaya-gaya alam ( natural
force) terhadap bahan bahan alam ( natural material) dipermukaan bumi.
Tubuh alam ini dapat berdiferensi membentuk horizon mineral maupun organic yang
kedalaman nya dan berbeda beda sifatnya dalam hal morfologi, komposisi kimia,
sifat-sifat fisis maupun kehidupan biologisnya.
Tanah
merupakan medium alam untuk pertumbuhan tanaman. Tanah menyediakan unsur-unsur
hara sebagai makanan tanaman untuk pertumbuhannya. Schoder menyatakan bahwa
tanah sebagai suatu sistem tiga fase yang mengandung air, udara, bahan-bahan
mineral dan organik serta jasad-jasad hidup, yang karena pengaruh berbagai
factor lingkungan membentuk berbagai hasil perubahan yang memiliki cirri-ciri
morfologi, kimia, fisis, biologi dari tanah yang berbeda-beda pula. Tanah dapat
digunakan untuk medium tanam-tanaman yang menghasilkan tanaman, sandang, dan
obat-obatan serta keprluan lainnya.
Tanah
mengandung 96% mineral dan 4% zat organic, bahan-bahan mineral dan zat organic
merupakan bahan padat tanah, antara 33-75% sedangkan isi tanah selebihnya
terdiri dari ruang berpori-pori yang berisikan air dan udara. Pada tanah yang
berpasir pori-pori agak berkurang dari tanah liat yan rata-rata 50% ruang padat
45% terdiri dari mineral dan 5% zat organik.
D.
Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah
keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah
alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan
kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air
permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan
pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan
sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak
memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat
berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap,
tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam
tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di
tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau
dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
- Dampak yang Ditimbulkan Akibat Pencemaran Tanah
Berbagai dampak
ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya:
1.1
Pada kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap
kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan
kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan
herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat
berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta
kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap
benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena
leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan
kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena
terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat menyebabkan
gangguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang
perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat
beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing,
letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di
atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan
Kematian.
1.2 Pada Ekosistem
Pencemaran tanah juga
dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang
radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada
dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan
metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan
tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari
rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau
tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Banyak dari efek-efek ini terlihat
pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya
cangkang telur, meningkatnya tingkat Kematian anakan dan kemungkinan hilangnya
spesies tersebut.
Dampak pada pertanian
terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan
penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada
konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari
erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada
kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah
utama.
2. Penanganan
Yang Harus Dilakukan
Ada beberapa langkah penangan untuk mengurangi
dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah. Diantaranya:
2.1 Remidiasi
Remediasi adalah
kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis
remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih
murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan
bioremediasi.
Pembersihan off-site
meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang
aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar.
Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat
pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar
dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air
limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2.1 Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan
menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah
atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak
beracun (karbon dioksida dan air).
Menurut Dr. Anton Muhibuddin, salah satu mikroorganisme yang berfungsi
sebagai bioremediasi adalah jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam). Jamur
vam dapat berperan langsung maupun tidak langsung dalam remediasi tanah.
Berperan langsung, karena kemampuannya menyerap unsur logam dari dalam tanah
dan berperan tidak langsung karena menstimulir pertumbuhan mikroorganisme
bioremediasi lain seperti bakteri tertentu, jamur dan sebagainya
Tindakan
pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat
dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu
ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap
terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Pada
umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan
terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar,
antara lain:
1.
Sampah organik yang dapat
membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan
mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat
diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas
yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara
berlapis-lapis dengan tanah.
2.
Sampah senyawa organik atau
senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat
dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti
plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat
yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman.
Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi
partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3.
Pengolahan terhadap limbah industri yang
mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai
atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4.
Sampah zat radioaktif sebelum
dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka waktu yang
cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari
pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang
sangat dalam.
5.
Penggunaan pupuk, pestisida tidak
digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai
berlebihan.
6.
Usahakan membuang dan memakai
detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh
mikroorganisme
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Ekologi
adalah Ilmu yang membahas hubungan biota tanah dengan lingkungannya
2. Ekosistem
adalah Ekosfir yang dihuni oleh berbagai
komunitas biota yang mandiri serta lingkungan abiotik (an organik) dan
sumber-sumbernya.
3. Tanah
merupakan medium alam untuk pertumbuhan tanaman yang menyediakan unsur-unsur
hara sebagai makanan tanaman untuk pertumbuhannya dan tempat beraktivitas
keseluruhan makhluk hidup.
4. Pencemaran
lingkungan yaitu Suatu kejadian yang erat hubungannya dengan estetika dan etika
lingkungan
5. Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk
dan merubah lingkungan tanah alami
6. Dampak pencemaran tanah dapat menimbulkan efek terhadap kesehatan dan
ekosistem
7. Ada beberapa langkah penanganan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan
oleh pencemaran tanah yaitu dengan cara Remidiasi
dan Bioremediasi
DAFTAR PUSTAKA
Soekarno,
Nampiah. 1990: ekologo, manusia dengan linkungannya. Jakarta: Erlangga.
Ali hanafiah, Kemas. 2005: bilogi (ekologi dan
makrobiologi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
O’Hara,
Scarlett. 1997: a dorling kendersley book (natural facts). London: Hak
terjemahan Indonesia pada penerbit erlangga
Widarsih,
Gut. 2010: IPA Terpadu (kelas VII ). Klaten( Jawa tengah). PT Intaan Pariwara
Haryanto.
2004: SAINS ( kelas III). Jakarta: Erlangga.
Amsal,
Azhar. 2009: konsep dasar ilmu alam dalam perspektif Al-Qur’an. Banda Aceh.
Ar-raniry Press.
Achmad Lutfi. 2009. Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bahan
Pencemar Tanah. http://www.chem-is-try.org ( di akses 08 mei 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar